Senin, 28 September 2009

[sipongi] Pencabutan PERGUB 52 Tahun 2008

 

Dengan hormat disampaikan bahwa sejak tanggal 10 Agustus 2009 Pergub tersebut telah ditangguhkan dengan Peraturan Gubernur. Naskah tersebut ada di Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk kejelasan mengenai pencabutan Pergub 52 Tahun 2008, kami akan mencoba menghubungi Biro Hukum dan Ham untuk mendapatkan salinannya.
Demikian disampaikan

Terima Kasih



Apakah wajar artis ikut Pemilu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Groups

Auto Enthusiast Zone

Discover Car Groups

Auto Enthusiast Zone

Yahoo! Groups

Small Business Group

Share experiences

with owners like you

Yahoo! Groups

Mental Health Zone

Find support for

Mental illnesses

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Photobucket