Dengan hormat disampaikan bahwa sejak tanggal 10 Agustus 2009 Pergub tersebut telah ditangguhkan dengan Peraturan Gubernur. Naskah tersebut ada di Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk kejelasan mengenai pencabutan Pergub 52 Tahun 2008, kami akan mencoba menghubungi Biro Hukum dan Ham untuk mendapatkan salinannya. Demikian disampaikan Terima Kasih |
Apakah wajar artis ikut Pemilu?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
__._,_.___
MARKETPLACE
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar